Lapas Sumatera Barat di Pasok Narkoba oleh Mahasiswa fakultas hukum di Jakarta
suaraid - Polisi mengamankan BA (22), salah seorang mahasiswa
di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta lantaran kedapatan
membawa sabu dan ekstasi untuk rekannya berinisial AOP (22) yang saat ini
merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat.
Pria yang beralamat di Kampung Tangah, Talao
Mundan, Kenagarian Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman
tersebut diamankan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar di bilangan
Dr Hamka, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
"Kami mendapatkan informasi yang bersangkutan
akan membawa barang haram tersebut ke rekannya yang saat ini berada dalam
penjara di Pariaman, pelaku kami amankan di sebuah restoran cepat saji,"
kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul Kusdwijanto Sudjadi
kepada sejumlah awak media di Mapolda Sumbar, jalan Jenderal Sudirman nomor 55,
Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (2/7) siang.
Dari pelaku, polisi menyita satu paket sabu, dua
butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan
oleh oknum mahasiswa tersebut.
"Oknum mahasiswa ini sudah masuk semester 7 di
salah satu kampus di Jakarta dan dia mengambil fakultas hukum," tambah
Kumbul.
Sementara itu di saat bersamaan, tim opsnal Dit
Resnarkoba Polda Sumbar juga menangkap dua pengedar ganja di Kota Padang yang
berprofesi sebagai tukang sate dan mekanik bengkel las.
Penangkapan dua tersangka yang diketahui berinisial
M (32) dan JI (41) tersebut dilakukan pada Jumat (29/6) lalu di kawasan Air
Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Kumbul mengatakan, kedua tersangka dibekuk setelah
pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan belakangan.
"Awalnya kami melakukan Under Cover Buying
(pembelian tersembunyi) dengan tersangka M (32). Saat M ditangkap, polisi
mendapatkan barang bukti merupakan satu paket besar ganja kering siap edar.
Setelah digelandang, kami melakukan pengembangan," ungkapnya.
Hasil pengembangan polisi tak sia-sia. Selain
berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yaitu JI (41), polisi juga berhasil
menemukan 10 kilogram ganja kering yang siap beredar.
"Kedua tersangka mengaku bahwa barang haram
tersebut diperoleh dari tersangka lain yang berinisial L dan ganja ini diakui
merupakan barang kiriman dari Aceh yang didistribusikan oleh L menggunakan bus
lintas provinsi, total secara keseluruhan adalah 20 kilogram dan saat ini kami
masih memburu pelaku L dan mencari sisa ganja yang akan diedarkan
tersebut," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar