Lapas Sumatera Barat di Pasok Narkoba oleh Mahasiswa fakultas hukum di Jakarta





suaraid - Polisi mengamankan BA (22), salah seorang mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jakarta lantaran kedapatan membawa sabu dan ekstasi untuk rekannya berinisial AOP (22) yang saat ini merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman, Sumatera Barat.

Pria yang beralamat di Kampung Tangah, Talao Mundan, Kenagarian Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman tersebut diamankan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar di bilangan Dr Hamka, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan membawa barang haram tersebut ke rekannya yang saat ini berada dalam penjara di Pariaman, pelaku kami amankan di sebuah restoran cepat saji," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Kumbul Kusdwijanto Sudjadi kepada sejumlah awak media di Mapolda Sumbar, jalan Jenderal Sudirman nomor 55, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (2/7) siang.

Dari pelaku, polisi menyita satu paket sabu, dua butir pil ekstasi, dua unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan oleh oknum mahasiswa tersebut.

"Oknum mahasiswa ini sudah masuk semester 7 di salah satu kampus di Jakarta dan dia mengambil fakultas hukum," tambah Kumbul.

Sementara itu di saat bersamaan, tim opsnal Dit Resnarkoba Polda Sumbar juga menangkap dua pengedar ganja di Kota Padang yang berprofesi sebagai tukang sate dan mekanik bengkel las.

Penangkapan dua tersangka yang diketahui berinisial M (32) dan JI (41) tersebut dilakukan pada Jumat (29/6) lalu di kawasan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kumbul mengatakan, kedua tersangka dibekuk setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama satu bulan belakangan.

"Awalnya kami melakukan Under Cover Buying (pembelian tersembunyi) dengan tersangka M (32). Saat M ditangkap, polisi mendapatkan barang bukti merupakan satu paket besar ganja kering siap edar. Setelah digelandang, kami melakukan pengembangan," ungkapnya.

Hasil pengembangan polisi tak sia-sia. Selain berhasil mengamankan satu pelaku lainnya yaitu JI (41), polisi juga berhasil menemukan 10 kilogram ganja kering yang siap beredar.

"Kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lain yang berinisial L dan ganja ini diakui merupakan barang kiriman dari Aceh yang didistribusikan oleh L menggunakan bus lintas provinsi, total secara keseluruhan adalah 20 kilogram dan saat ini kami masih memburu pelaku L dan mencari sisa ganja yang akan diedarkan tersebut," pungkasnya.

Komentar

Postingan Populer