Sekolah Kedinasan Menyediakan Kuota 13.677 untuk Penerimaan Calon Siswa







jurnalportal-Menjadi pegawai negeri menjadi impian beberapa anak bangsa. Namun untuk mewujudkan mimpi tersebut tidak mudah. Karena pada sistem penerimaan pegawai negeri berbeda dengan penerimaan pegawai swasta.Selain penerimaan pegawainya tidak dibuka setiap saat dan ada beberapa peraturan yang harus dilalui. Berapa lembaga pemerintahkan bahkan mewajibkan calon pegawainya untuk menjalankan program studi dahulu di lembaga kedinasan.
Untuk mendaftar ke lembaga pendidikan kedinasan tersebut harus melaui prosedur yang telah ditentukan .


Tahun ini adal delapan lembaga pendidikan kedinasan di Indonesia yang  membuka pendaftaran untuk sebanyak kuota 13.677 kursi. Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni baru pada lembaga pendidikan kedinasan ini kembali dibuka pada 9 hingga 30 April 2018.


Kedelapan lembaga kedinasan itu adalah PKN STAN, IPDN, STSN, POLTEKIP dan POLTEKIM, STIN, POLITEKNIK STATISTIKA, STMKG, dan 11 Sekolah Tinggi, POLTEK dan Akademi pada Kementerian Perhubungan.

Pendaftaran harus dilakukan secara online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id. Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan.
“Bila mendaftar di dua program studi atau lebih maka secara otomatis akan gugur,” jelas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji, dikutip dari laman Menpan RB.

Pada seleksi sekolah kedinasan ini, peserta harus melalui beberapa tahapan. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan lainnya diatur oleh masing-masing K/L.
Peserta harus melaui tahap seleksi administrasi pada tahap awalnya. Kemudian berdasarkan PP No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), apabila peserta dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dikenakan biaya Rp 50.000,00
“Teknis pembayaran akan diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala BKN,” jelas Dwi.
Untuk lembaga pendidikan kedinasan pada Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, dan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, juga akan dipungut biaya pendaftaran lain yang diatur oleh masing-masing instansi.

Kementerian PANRB mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap adanya kemungkinan terjadinya penipuan yang bermula dari informasi penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni ini, kemudian berlanjut menawarkan jasa untuk membantu dengan meminta sejumlah imbalan.
“Apabila ada oknum atau siapapun yang mengiming-imingi bisa membantu dan meminta sejumlah uang atau imbalan, segera laporkan ke penegak hukum. Hal tersebut patut diduga penipuan,” tegasnya.
Diharapkan para calon siswa dapat melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang berlaku. Agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Komentar

Postingan Populer